Hukum Membuang Kucing di Pasar
Hukum Membuang Kucing di Pasar

Dalam Fatwa Lajnah Daimah terdapat pertanyaan,

توجد هرة دائما تولد لها أولاد في منزلنا ، وتؤذينا بأولادها ، ونتركها هي وأولادها حتى يكبر الأولاد ويصبحون قادرون على الأكل ، عندئذ يأتون باللحوم المتبقية من النفايات ويوسخون المنزل ، عندئذ أقوم بمسك أولادها ووضعهم في أطرف مكان به مطعم ، المهم أبعدهم عن المنزل ، هل في ذلك حرج أو علي ذنب ؟

Ada seekor kucing betina yang selalu melahirkan anak-anaknya di dalam rumah. Anak-anak kucing tersebut membuat kami resah. Kami membiarkan sang induk bersama anak-anaknya hingga mereka tumbuh besar dan bisa mencari makan sendiri. Ketika sudah besar, anak-anak kucing itu membawa sisa daging dari tong sampah dan mengotori rumah. Saat itu saya langsung mengangkat anak-anak kucing tersebut dan menaruhnya di ujung terjauh sebuah restoran. Yang penting saya menjauhkannya dari rumah. Apakah perbuatan itu salah atau saya berdosa?

Jawaban Lajnah Daimah,

يجوز ذلك تخلصا من أذاها ، ولا حرج عليك إن شاء الله

Anda boleh membuang anak-anak kucing tersebut agar terhindar dari gangguannya dan, Insya Allah, Anda tidak berdosa. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 26/182-183, no. 9687)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Referensi: https://konsultasisyariah.com/30012-hukum-membuang-kucing.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)