الأصل في العبادة الحظر, فلا يشرع منها إلا ما شرعه الله و رسوله
“Hukum asal dalam ibadah adalah terlarang, maka suatu ibadah tidak disyariatkan kecuali ibadah yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya”[1. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].
Penjelasan kaidah
Dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Husain Al Jizani mengenai makna kaidah ini, beliau mengatakan: “hukum mustas-hab (hukum asal) yang ada pada aktifitas taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah adalah terlarang dan haram, tertolak dan batil, kecuali ibadah yang datang dalilnya dari syariat dan diizinkan oleh syariat maka ia tidak terlarang”.
Beliau juga mengatakan: “mendekatkan diri kepada Allah tidak mungkin kecuali dengan apa yang Allah syariatkan. Ini adalah konsekuensi tauhid dan iman kepada Allah. Yaitu tauhid ittiba’, yang merupakan salah syarat dari amalan agar bisa disebut amalan shalih. Karena amalan itu tidak diterima kecuali memenuhi dua syarat: ikhlas dan mutaba’ah (mengikuti tuntunan syariat). Maka kaidah ini terkait dengan syarat ke dua yaitu mutaba’ah. Barang siapa yang mengklaim suatu aktifitas itu adalah ibadah, maka ia dituntut untuk mendatangkan dalil yang bisa mengesahkan ibadah tersebut, yang berupa nash dari Al Qur’an dan As Sunnah”[2. Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 35].
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan perkataan yang bagus dalam bab ini:
جماع الدين اصلان: أن لا نعبد إلا الله , ولا نعبده إلا بما شرع , لا نعبده بالبدع
“Inti agama ini berporos pada 2 hal: (1) kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah semata, (2) kita tidak menyembah Allah kecuali dengan apa yang telah Allah syariatkan, kita tidak menyembah-Nya dengan kebid’ahan” [3. Dinukil dariDirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 52].
Dalil Kaidah
Kaidah ini didasari oleh dalil-dalil yang sangat banyak. Dalil-dalil yang mendasari kaidah ini dapat dibagi menjadi 4 jenis dalil:
Pertama: dalil-dalil yang menetapkan bahwa menetapkan hukum dan syariat adalah hak Allah semata. Maka tidak boleh menetapkan suatu ibadah dengan selain dari dalil-dali syar’i.
Syaikh Muhammad bin Nashir As Sa’di mengatakan: “Mengenai kaidah ini Allah Ta’ala berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy Syura: 21).
Dan juga dalil-dalil lain yang memerintahkan untuk beribadah kepada Allah semata tanpa mempersekutukannya. Dan para ulama bersepakat bahwa yang disebut ibadah adalah apa yang diwajibkan atau dianjurkan”[4. Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, 72].
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An Nisa: 115)
Ibnu Katsir menjelaskan: “Maksud ayat ini, barang siapa yang menjalani cara beragama yang bukan berasal dari Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam maka ia telah menempatkan dirinya di suatu irisan (syiqq), sedangkan syariat Islam di irisan yang lain. Itu ia lakukan setelah kebenaran telah jelas baginya” [5. Tafsir Al Qur’an Al Azhim, 2/412].
Kedua: dalil-dalil yang memerintahkan untuk mengikuti wahyu, mengamalkan nash dan berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah.
Diantaranya firman Allah Ta’ala:
اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلَا تَتَّبِعُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya” (QS. Al A’raf: 3).
Diantaranya juga kisah tentang tiga orang:
جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا ، فَقَالُوا : وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ ؟ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَّا أَنَا ، فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ ، وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا ، فَجَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَيْهِمْ ، فَقَالَ : ” أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا ، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي
“Ada tiga orang mendatangi rumah istri-istri Nabi shallallahu’alaihi wasallam dan bertanya tentang ibadah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. ٍSetelah diberitakan kepada mereka, sepertinya mereka merasa hal itu masih sedikit bagi mereka. Mereka berkata, “Ibadah kita tak ada apa-apanya dibanding Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, bukankah beliau sudah diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan juga yang akan datang?” Salah seorang dari mereka berkata, “Sungguh, aku akan shalat malam selama-lamanya” (tanpa tidur). Kemudian yang lain berkata, “Kalau aku, sungguh aku akan berpuasa Dahr (setahun penuh) dan aku tidak akan berbuka”. Dan yang lain lagi berkata, “Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam kepada mereka seraya bertanya: “Kalian berkata begini dan begitu. Ada pun aku, demi Allah, adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian, dan juga paling bertakwa. Aku berpuasa dan juga berbuka, aku shalat dan juga tidur serta menikahi wanita. Barangsiapa yang benci sunnahku, maka bukanlah dari golonganku” (HR. Bukhari no.5063).
Ketiga: dalil-dalil yang melarang berkata-kata tentang Allah tanpa ilmu.
Karena menganggap suatu amalan sebagai ibadah tanpa ada keterangan dari syariat seolah-olah mengatakan bahwa Allah menyukai dan memerintahkan amalan tersebut padahal klaim ini tidak didasari ilmu (dalil). Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” (QS. An Nahl: 111).
Keempat: dalil-dalil yang melarang membuat-buat perkara baru dalam agama.
Diantaranya firman Allah Ta’ala:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al Maidah: 3).
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan berasal dari kami, maka amalan tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
أُوصِيكُمْ بِتَقْوَى اللَّهِ وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ عَبْدًا حَبَشِيًّا فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِى فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِينَ تَمَسَّكُوا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Aku wasiatkan kepada kalian untuk bertakwa kepada Allah, tetap mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun yang memimpin kalian adalah seorang budak dari Habasyah. Karena barangsiapa di antara kalian yang hidup sepeninggalku nanti, dia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada sunnah-ku dan sunnah Khulafa’ur Rasyidin yang mereka itu telah diberi petunjuk. Berpegang teguhlah dengannya dan gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Jauhilah dengan perkara (agama) yang diada-adakan karena setiap perkara (agama) yang diada-adakan adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. At Tirmidzi no. 2676. ia berkata: “hadits ini hasan shahih”).
Dan dalil-dalil lain yang masih banyak lagi. Belum lagi jika kita tambahkan pernyataan dari para sahabat Nabi, maka akan menjadi bab yang panjang sekali. Namun apa yang disebutkan di atas sudah cukup mewakili.
Penerapan kaidah
Kaidah yang mulia ini berlaku dalam banyak permasalahan ibadah. Diantaranya dalam permasalah berikut ini:
1. Nama dan sifat Allah tauqifiyah
Artinya tidak boleh menyematkan nama dan sifat kepada Allah kecuali nama dan sifat yang terdapat dalilnya. Al Qarafi mengatakan: “Hukum asal menyematkan suatu nama bagi Allah adalah terlarang kecuali yang terdapat dalil tentang nama tersebut. Karena untuk berbicara dengan para raja di dunia saja butuh untuk mengetahui sebutan apa yang diizinkan oleh mereka untuk memanggil diri mereka, akan dipakai panggilan tersebut ketika sudah diketahui bahwa panggilan tersebut diizinkan. Maka sikap tersebut lebih layak diterapkan kepada Allah ta’ala. Karena ini adalah kaidah adab, dan adab kepada Allah itu lebih istimewa” [6. Al Furuq 3/788, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 65].
2. Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyah
Artinya tidak boleh mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang mu’ayan (bukan dzikir mutlaq) kecuali lafadz-lafadz dzikir yang terdapat dalilnya. Semisal bacaan dzikir-dzikir dalam shalat, lafadz adzan, lafadz iqamah, doa hendak makan, doa hendak masuk masjid, doa berbuka puasa, doa bersin, dan sebagainya.
Ibnu Hajar mengatakan: “Lafadz-lafadz dzikir itu tauqifiyah. Ia memiliki kekhususan-kekhususan dan rahasia-rahasia yang tidak bisa di-qiyas-kan. Maka wajib untuk tetap mengamalkan lafadz-lafadz dzikir yang warid (ada dalilnya)” [7. Fathul Baari 11/112, dinukil dari Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, 67].
3. Larangan ghuluw (melebihi batas) dalam beragama
Diantara konsekuensi dari kaidah ini adalah dilarangnya ghuluw (berlebihan) dalam beragama dan perintah untuk tawasuth (pertengahan). Sikap pertengahan adalah yang sesuai dengan dalil, dan ghuluw adalah yang melebihi apa yang ditunjukkan oleh dalil.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan: “Sikap pertengahan dalam beragama adalah sikap tidak ghuluw (ekstrem) dalam beragama, yaitu melewati batasan yang ditetapkan Allah Azza Wa Jalla, namun juga tidak kurang dari batasan yang ditetapkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bersikap pertengahan dalam beragama yaitu dengan meneladai jalan hidup Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Sedangkan sikapghuluw, adalah melebihi dari apa yang beliau ajarkan. Dan taqshiir adalah yang melakukan kurang dari apa yang beliau ajarkan.
Contohnya, seseorang mengatakan: ‘Saya ingin shalat malam dan tidak tidur setiap hari, karena shalat adalah ibadah yang paling utama maka saya ingin sepanjang malam saya dalam keadaan shalat‘. Maka kita katakan bahwa sikap ini adalah sikap ghuluw dalam beragama dan tidak benar”[8. Majmu’ Fatawa War Rasail Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 1/43, Asy Syamilah].
4. Tidak membuat-buat tata cara dan metode pelaksanaan suatu ibadah
Diantara penerapan dari kaidah ini adalah dilarangnya membuat-buat tata cara dan metode baru dalam ibadah dan wajib mutaba’ah (mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam). Syaikh Sami Asy Shuqair hafizhahullah menjelaskan:
المتابعة للنبي صلى الله عليه و سلم في العبادة أن تكون قد أذن الشارع في أوصافها , الأوصاف غير معتبرة الا إذا أذن الشارع في ستة: الأول السبب,و الثاني الجنس, و الثالث القدر, و الرابع الهيئة , و الخامس الزمان, و السادس المكان
“mengikuti tuntunan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam ibadah adalah dengan menyesuaikan sifat-sifat ibadah tersebut sebagaimana yang diizinkan oleh syariat. Suatu ibadah tidak teranggap kecuali jika diizinkan oleh syariat dalam enam sifat: (1) sebab pelaksanaannya (2) jenisnya (3) kadar bilangannya (4) tata caranya (5) waktunya (6) tempatnya”[9. Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, 47].
Contohnya:
Mengumandangkan adzan ketika hendak shalat sunnah dhuha. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal sebab pelaksanaannya dan juga waktunya.
Mengerjakan shalat shubuh sebanyak 3 rakaat. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal kadar bilangan raka’at. Berqurban di hari Idul Adha dengan ayam. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal jenis. Berwudhu dengan dimulai dari muka dahulu. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tata cara. Menyembelih qurban sebelum shalat Id, atau membayar zakat fitri setelah shalat Id. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal waktu.
Berhaji bukan ke Mekkah. Ini tidak diperbolehkan karena tidak mengikuti tuntunan syariat dalam hal tempat. Demikian sedikit yang bisa dituliskan. Mudah-mudahan dengan memahami kaidah ini dapat membantu kita memahami jalan yang benar dalam beragama. Wabillahi at taufiq was sadaad.
* Referensi utama:
Syarah Manzhumah Ushul Fiqh wa Qawa’iduh, Syaikh Sami Ash Shuqair
Al Qawaid Wal Ushul Al Jami’ah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Dirasah wat Tahqiq Qaidah Al Ashl fil Ibadah Al Man’u, Syaikh Muhammad bin Husain Al Jizani
Penulis: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
© 2022 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/28752-kaidah-fiqih-hukum-asal-ibadah-adalah-haram.html