Syaikh Utsaimin rahimahullah ditanya,
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan rambutnya di atas kepalanya atau yang dinamakan meletakkan ka’kah?
Beliau rahimahullah menjawab,
Jika rambut kepala dikumpulkan di atas, maka menurut ulama’ hal ini tergolong dalam larangan dan peringatan keras yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam sabdanya, “Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat” dan di dalamnnya termasuk “Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring.”
Apabila rambut dikumpulkan di atas kepala, maka hal tersebut dilarang. Adapun apabila rambut tersebut dikumpulkan di tengkuk misalnya, maka hal tersebut tidak mengapa jika di rumah. Sedangkan apabila wanita tersebut hendak keluar rumah, misalnya ke pasar maka hukumnya dilarang karena hal tersebut termasuk dari tabarruj, disebabkan akan nampak tanda berupa tonjolan yang ada di balik jilbab. Maka hal tersebut termasuk ke dalam bab tabarruj dan di antara sebab timbulnya fitnah sehingga hukumnya tidak boleh.
Baca selengkapnya https://muslimah.or.id/10083-hukum-mengumpulkan-dan-menggelung-rambut.html