Sunnah Dan Bid’ah Pada Bulan Rajab
Sunnah Dan Bid’ah Pada Bulan Rajab

Bulan Rajab adalah bulan haram (suci), Allah mengaharamkan (menyucikan) bulan tersebut beserta bulan-bulan lain yang Allah pilih di antara bulan-bulan lainnya. Allah khususkan bulan tersebut dengan keutamaan, ditinggikan derajat dan kedudukannya serta Allah menjadikan bulan tersebut memiliki tempat yang special.

Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ} (التوبة:36)

“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu,” (At Taubah: 36)

Dan dari ke empat bulan ini, tiga darinya berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijah, dan Muharram kemudian yang ke empat adalah Rajab. Sebagaimana Rasulullah menjelaskan hal ini ketika Haji Wada’ beliau bersabda:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ: ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

"Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari di mana Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, diantaranya ada empat bulan yang mulia. Tiga darinya berturut-turut, yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharam, dan Rajab yang biasa diagungkan Bani Mudhar yaitu antara Jumadilakhir dan Sya’ban. (HR. Bukhari)

Bulan bulan ini sangat dihormati pada masa Nabi Ibrahim ‘alaihi salam, dan berlanjut sampai kepada orang-orang Arab sebelum Islam (Musyrik), dan orang orang musyrik itu sangat mengagungkannya, dan menjaga kesucian bulan tersebut, sehingga seorang pria yang bertemu dengan pembunuh ayahnya dan pembunuh saudaranya tidak menyakitinya sampai bulan-bulan suci itu selesai.

Ketika Islam datang, maka bulan bulan haram ini tetap diagungkan dengan syariat di dalamnya berupa larangan Allah akan melakukan maksiat dan dosa.

Allah Ta’ala berfirman:

(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ وَلا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلا الْهَدْيَ وَلا الْقَلائِدَ وَلا آمِّينَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ}(المائدة:2

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah...” (Al-Maidah: 2).

Allah Ta’ala melarang hamba-Nya menyakiti dirinya sendiri pada bulan ini. Ketehuilah bahwa dosa dan pahala dilipatgandakan pada bulan ini.

Allah Ta’ala berfirman:

فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ (التوبة:36)

“..maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu…”(at Taubah : 36).

Qatadah berkata, "Kezaliman pada bulan-bulan harom itu adalah kesalahan yang besar dan dosanya juga dilipatgandakan”.

Dan adapun makna dari bulan suci ini yaitu kita mengagungkannya dengan berbagai jenis ketaatan, dan yang paling penting yaitu, kita meninggalkan segala jenis dosa, baik itu dosa bersifat khusus dan umum, perkataan dan perbuatan, dan yang terkait dengan hak-hak Allah Ta’ala atau hak-hak manusia, dan inilah syariat yang telah ditentukan dalam ayat tersebut.

Dan ada yang berijtihad dengan dalil dari hadits Usamah bin Zaid ketika ia bertanya kepada Rasulullah tentang seringnya Rasulullah puasa pada bulan Sya'ban, dan Rasulullah bersabda: “Bulan ini adalah bulan di mana orang lalai antara Rajab dan Ramadhan” (HR. an-Nasa’i: 201).

Ibnu Hajar berkata: "Ini merupakan pemberitahuan bahwa Rajab itu mirip dengan Ramadhan, dan sebagian orang menyibukkan diri beribadah seperti beribadah pada bulan Ramadhan, dan sebagian mereka melalaikan ibadah dalam bulan Sya'ban. Oleh karena itu Rasulullah berpuasa pada bulan Rajab, menunjukan bahwa bulan Rajab itu adalah mulia”.

Melakukan puasa sunnah mutlak pada bulan-bulan haram diperbolehkan tanpa mengkhususkan yang tidak ada syariatnya.

Berdasarkan hadits Nabi:

"Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah. Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah. "(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Syekh al-Islam Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: "Berdasarkan dalil ini meskipun ada seseorang yang tidak diketahui dalam sanadnya, menunjukkan bahwa berpuasa pada bulan Rajab itu hukumnya sunnah, karena Rajab adalah salah satu dari bulan haram"

Sakalipun ada beberapa pendapat tentang hadits ini, namun masuk kedalam sumber hukum karena ada sebuah kaidah mengatakan:

استحباب صيام النوافل مطلقا

“Hukum puasa sunnah mutlak adalah dianjurkan”

Ibadah bid’ah dan Hadits palsu

Banyak orang melakukan sesuatu ibadah yang mengherankan dan aneh pada bulan ini karena tidak disyariatkan dan tidak ada dalil yang menunjukkannya. Dan untuk mendapatkan tujuannya mereka meriwayatkan hadis yang sangat lemah dan juga palsu atau dibuat-buat. Sepakat para ulama akan ke kepalsuan hadis–hadis mereka serta keterputusan sanadnya ke Rasulullah.

Syekh al-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: "Tidak ada satu hadis pun dari Rasulullah secara khusus menyampaikan tentang keutamaan ibadah puasa pada bulan Rajab. Bahkan secara umum pun hadis-hadis yang dikatakan tentang khususan puasa di bulan Rajab adalah palsu" (Fatawa as-syabakah al-Islamiyah hal.319).

Ibnu hajar menambahkan tentang ini beliau berkata: “Tidak ada disebutkan dalam hadis keutamaan berpuasa atau puasa yang khusus, tidak ada pula tentang shalat malamnya atau doa khusus di dalam bulan Rajab, adapun hadis yang berkaitan tentang keutamaan tapi itu untuk haji”. "(Fatawa as-syabakah al-Islamiyah hal.319).

Ibnu Dahiya (semoga Allah merahmatinya) berkata: "Pada bulan ini, ada banyak hadits yang disusun dari narasi sekelompok orang. dan Syekh al-Islam Abu Isma'il al-Harawi tidak berpuasa di bulan Rajab dan melarang itu, dan dia berkata: “ tidak ada hadis yang shohih dari Rasulullah tantang suatu ibadah yg dikhususkan dan begitu juga puasanya”.

Kami tidak bermaksud untuk melarang orang beribadah pada bulan ini, tetapi masalahnya adalah menyakini ada amalan khusus dan keutamaannya dari amalan itu yang diamalkan pada bulan Rajab yang mulia ini. Misalnya menyakini sangat disunnahkan umroh, dan disebut dengan Umroh Rajabiyah atau keutamaan puasa pada waktu tertentu, atau keutamaan shalat malamnya atau pestanya pada bulan Rajab ini. Adapun yang diingkari dari keyakinan seperti ini adalah menyakini adanya keutamaan khusus tanpa adanya dalil yang shohih menunjukan kekhususannya.

Amalan-amalan Bid’ah di Bulan Rajab

1. Shalat Sunnah
Di antaranya shalat di malam pertamanya, puasa pada hari tertentu, shalat malam pada malam jumat pertamanya, dan shalat malam pada pertengahan bulannya dan sebagian ada yang shalat pada malam ke dua puluh tujuhnya. Dan keterangan ini disampaikan oleh Imam Ibnu al-Jauzi dalam kitabnya “al-Maudhu’at wa Hukmu ‘Alaiha bil Wadhi’I dan disetujui oleh Syekh al-Islam Ibnu Hajar al-Asqalani (semoga Allah Ta’ala merahmati mereka berdua).

2. Shalat Raghaib
Shalat ini sangat dikenal dikalangan orang awam. Berkata Imam Ibnu al Jauzi: “shalat ini sangat agung disisi mereka, dimana shalat yang mereka lakukan ini tidak dilakukan oleh para Ulama”.

Adapun shalat ini aneh karena tidak seperti shalat pada biasanya. Di dalam shalatnya banyak zikir-zikir baru (tidak ada dalil zikirnya). Dan keutamaanya mereka sandarkan kepada Rasulullah dengan sebuah hadits palsu yang panjang, yaitu:

والذي نفسي بيده، ما من عبد ولا أَمَة صلى هذه الصلاة إلا غفر الله له جميع ذنوبه، ولو كانت مثل زبد البحر، وعدد الرمل، ووزن الجبال، وورق الأشجار، ويشفع يوم القيامة في سبعمائة من أهل بيته ممن قد استوجب النار

‘….demi Zat yang memegang jiwaku, tidak ada satu pun dari seorang hamba atau umat yang melaksanakan shalat ini melainkan Allah Ta’ala akan ampuni semua dosanya sekalipun sebanyak buih di lautan, sebanyak bilangan pasir, seberat timbangan gunung, dan sebanyak daun-daunan di pohon dan juga akan dapat memberi syafaat di hari kiamat sebanyak 7.000 orang dari keluarganya yang telah masuk nereka….”

Adapun mengenai derajat hadis ini telah sepakat para ulama terdahulu dan sekarang bahwa hadits ini dusta dan palsu dan Adapun shalat sunnah yang mereka agungkan itu adalah bid’ah dan mungkar.

Berkata al-Imam an-Nawawi semoga Allah ta’ala merahmatinya tentang shalat Raghaib dan shalat pertengahan bulan Sya’ban: “Kedua amalan itu adalah bid’ah dan mungkar. dan yang sangat tercela adalah mereka mengubah sifat shalatnya. Dan pengkususan malam jum’at haditsnya bathil, sangat lemah, bahkan palsu”. (Khulatsatul Ahkam :2/616).

3. Umrah Rajabiyah
Hukum asal umrah adalah sunnah. Dan sangat dianjurkan pada bulan-bulan haram karena kemuliannya. Adapun yang dibenci oleh para ulama adalah orang-orang yang mengkhususkan pada bulan Rajab saja. Mereka mengagungkan menyakininya lebih mulia dari bulan lainnya. Dan perbuatan ini telah tersebar dikalangan kaum muslimin dan Ali Ibnu Ibrohim al-Athory berkata; “Pada abad ke delapan banyak orang membiasakan umroh di bulan Rajab, Kemudia beliau berkata; “Perbuatan ini tidak ada berdasarkan dalil”.

4. Puasa
Adapun puasa pada bulan Rajab sebagian besar dari hadits-hadits palsu. Mereka membuat hadits-hadits tentang keutamaan puasa setiap hari pada bulan Rajab. Dan hadits tentang puasa sepenuhnya pada bulan Rajab bersama dengan bulan Sya’ban dan Ramadhan. Atau puasa dalam waktu tertentu, seperti seminggu, sepuluh hari, kurang dari itu atau lebih, tidak ada yang benar semuanya. Dan mereka ini disebut sebagai pendusta.

Semua hadits ini telah dituliskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam bukunya (Menjelaskan Keajaiban dari apa yang disebutkan di bulan Rajab) dan menghukumi hadits itu dengan palsu, mungkar dan tidak ada asalnya.

Adapun kesimpulannya, seperti yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi (semoga Allah merahmatinya): "Tidak ada ketetapan mengatakan bahwa puasa Rajab dilarang atau mengkhususkannya, tetapi asal hukum puasa adalah sunnah, di Sunan Abu Dawud bahwa Rasulullah menganjurkan untuk berpuasa dari bulan-bulan haram, dan Rajab adalah salah satunya, dan Allah maha mengetahui”.(Syarah an-Nawawi ‘ala Muslim 8/39).

Akhirnya, kemuliaan itu hanya milik Allah Ta’ala dan dengan mengikuti hukum-Nya, dan mengikuti bimbingan Nabi-Nya, dan bukan dengan mengejar di balik fatamorgana perbuatan bid’ah yang tidak ada pahalanya atau nilainya disisi Allah Ta’ala. Dan telah berkata orang orang terdahulu, "Ikuti dan jangan berbuat bidah, itu sudah cukup." dan kebaikan itu semua baik dengan mengikuti salaf, dan keburukan itu semua buruk dalam mengikuti ahli bid’ah.

Sebaik baik perkara agama adalah sunnah
Seburuk buruk perkara baru adalah bid’ah

Diterjemahkan dari artikel Islamweb.net.
Penterjemah: Darus Selian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)