Mengenal Lembaga
Mengenal Lembaga

1. Definisi Lembaga

a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata lembaga adalah bentuk (rupa, wujud) yang asli. Arti lainnya dari lembaga adalah badan (organisasi) yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha.

b. Adelman dan Thomas, lembaga sebagai suatu bentuk interaksi antara manusia yang mencakup tiga tingkatana ntara lain:


1) Tingkatan nilai kultural yang menjadi acuan bagi institusi yang lebih rendah tingkatannya.
2) Mencakup faktor hukum dan peraturan yang mengkhususkan pada apa yang disebut dengan aturan main (the rules of the game).
3) Mencakup pengaturan yang bersifat kontraktual yang digunakan dalam proses transaksi.

c. Hendro puspito, Lembaga merupakan bentuk lain dari organisasi yang tersusun secara tetap dari pola-pola tingkah laku, peranan-peranan dan relasi sebagai cara yang mengikat guna terciptanya kebutuhan-kebutuhan social dasar.

d. Kartodiharjo, Lembaga merupakan instrument yang mengatur hubungan antar individu. Lembaga juga dapat diartikan sebagai seperangkat ketentuan yang mengatur masyarakat yang telah mendefenisikan bentuk aktivitas yang dapat dilakukan oleh pihak tertentu terhadap pihak yang lain, hak istimewa yang telah diberikan serta tanggung jawab yang harus dijalankan.

e. Macmillan, Lembaga merupakan seperangakat hubungan norma-norma, keyakinan, nilai-nilai nyata yang terpusat pada kebutuhan sosial dan serangkaian tindakan penting dan berulang.

2. Fungsi Lembaga

a. Fungsi lembaga dikemukakan oleh Koentjaranigrat sebagai berikut:
1) Lembaga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan kekerabatan
2) Lembaga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi
3) Lembaga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan
4) Lembaga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan keilmuan
5) Lembaga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan keindahan
6) Lembaga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan politik

3. Jenis Lembaga di Negara Indonesia

a. Lembaga keluarga
b. Lembaga Keagamaan
c. Lembaga Pendidikan
d. Lembaga ekonomi
e. Lembaga kesehatan
f. Lembaga Politik dan Hukum
g. Lembaga Masyarakat

4. Beda Organisasi, Lembaga dan Yayasan

Sepakat bahwa lembaga dan organisasi adalah hal yang sama ditinjau dari gerakan yang terorganisir dan sistimatis. Namun harus dipahami bahwa terdapat perbeda antara lembaga dengan organisasi, meninjau dari segi pergerakan secara real, bahwa organisasi hanya merupakan sebuah susunan orang yang terdiri dari titik-titik tertentu yang mempunyai tujuan bersama, sedangkan lembaga hanyalah badan yang terdiri dari struktur organisasi yang tersusun secara sistematis dalam mencapai tujuan bersama. Sedangkan yayasan adalah lembaga yang memiliki izin usaha.

5. Syarat mendirikan Lembaga memliki izin atau Yayasan

a. Dasar hukum sebagai berikut :
1) Undang-Undang nomor 28 tahun 2004, mengenai perubahan terhadap Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.
2) PP Nomor 63 Tahun 2008, mengenai PelaksanaanUndang-Undang tentang Yayasan.

b. Syarat Administrasi :
1) Yayasan dapat didirikan oleh satu atau lebih orang dengan cara memisahkan sebagian dari harta kekayaan Pendiri Yayasan sebagai kekayaan awal.
2) Pendiri mendaftarkan Yayasan yang akan didirikan agar dibuatkan Akta Pendirian Yayasan dalam bahasa Indonesia. Apabila pendiri Yayasan tersebut berhalangan hadir, maka bisa diganti oleh pihak lain dengan cara membuat Surat Kuasa.
3) Foto copy beberapa dokumen yang terdiri dari :
a) Akta Notaris yang sudah dilegalisasi oleh Lembaga Pengadilan Negeri setempat.
b) Surat Keterangan Domisili Yayasan dari Kelurahan setempat.
c) Anggaran Dasar serta Anggaran RumahTangga (AD ART) Yayasan.
d) Susunan Organisasi Pengurus Yayasan dan KTP Pengurus Yayasan bersangkutan.
e) Bukti Pembayaran PBB pada tahun terakhir.

c. Prosedur Izin Mendirikan Yayasan
1) Pengurus ataupun Pendiri Yayasan maupun seseorang yang telah diberi kuasa bisa mengambil formulir isian Pendirian Yayasan yang terdapat di kantor Suku Dinas Sosial yang berada di masing-masing Kabupaten atau Kota.
2) Pendiri Yayasan harus membuat Surat Permohonan yang pada umumnya ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi.
3) Menyerahkan Formulir isian yang sebelumnya sudah diisi bersama Surat Permohonan yang telah dibuat, dan disertakan dengan melampirkan perlengkapan syarat administrasi.
4) Petugas yang berasal dari Dinas Sosial harus melakukan peninjauan terhadap Lokasi Pendirian Yayasan dan mengecek keberadaan yayasan yang akan didirikan, mengenal para Pengurus Yayasan yang bersangkutan dan melihat serta meninjau segala macam aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh Yayasan.
5) Petugas Dinas Sosial yang telah meninjau Yayasan bersangkutan tersebut kemudian melapor ke Dinas Sosial guna mendapatkan Tanda Daftar yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial.
6) Surat Tanda Daftar Pendirian Yayasan dapat diambil di Kantor Suku Dinas Sosial yang terdapat di masing-masing Kabupaten atau Kota.

Sumber Referensi :
1. https://www.kompasiana.com
2. https://kbbi.lektur.id
3. https://www.gramedia.com
4. https://ilmusaku.com
5. https://perbedaanantara.com
6. https://jagad.id
7. https://www.hukumonline.com
8. ttps://www.virtualofficeku.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)