Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan biaya haji 2023 yang harus dibayarkan oleh jamaah. Kenaikan biaya haji 2023 itu diusulkan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR Jakarta, Kamis, (19/1/2023).
Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa usulan biaya haji 2023 ini atas pertimbangan prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
KPK menilai biaya haji harus naik agar tidak merugikan jemaah yang belum berangkat. "Jika tidak dinaikkan maka yang dirugikan adalah jemaah yang belum berangkat untuk menanggung nilai manfaat yang over, yang dipakai oleh yang sebelumnya. Sehingga yang rugi bukan siapa-siapa, namun, jemaah yang belum berangkat yang akan dirugikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (30/1/2023).
Apabila kenaikan BPIH ini disahkan maka para pelaku perjalanan haji harus membayar sebesar Rp69 juta untuk biaya perjalanan dengan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29 juta.
Usulan kenaikan biaya haji 2023 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) memicu pro dan kontra.
Pihak yang Pro Kenaikan Biaya Haji 2023
1. Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa kenaikan biaya haji diperlukan karena besarnya subsidi yang diberikan oleh pemerintah sejauh ini terlalu besar.
2. KPK menilai biaya haji harus naik agar tidak merugikan jemaah yang belum berangkat.
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi. Menurutnya jika biaya haji tidak kunjung dinaikan maka akan membebani pemerintah.
Pihak yang Kontra Kenaikan Biaya Haji 2023
1. Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menolak usulan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH. Pria yang juga merupakan wakil ketua partai Gerindra meminta untuk diadakan audit khusus terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan terhadap penggunaan dana haji selama ini.
2. Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai adanya potensi pemborosan dalam usulan biaya haji 2023 oleh pemerintah sehingga menyebabkan ongkos terlalu tinggi. Politisi lulusan Universitas Islam Madinah ini menyebut ada beberapa solusi guna memangkas biaya haji agar tidak memberatkan jamaah salah satunya dengan mengurangi durasi ibadah dari 40 hari menjadi 30 hari.
3. Anggota Komisi VIII DPR, Abdul Wachid turut menyampaikan kritikan atas usulan kenaikan biaya haji ini. Menurutnya kenaikan yang diusulkan oleh Kemenag terlalu mahal.
Kapan Kenaikan Biaya Haji 2023 Berlaku?
Saat ini kenaikan biaya haji 2023 memang masih berupa usulan dan belum disahkan. Per Sabtu (28/1/2023), pemerintah masih belum merilis informasi kapan kenaikan BPIH ini akan berlaku. Menurut Muhadjir Effendi wacana kenaikan biaya haji ini masih diusulkan dan dibahas oleh DPR. Apabila usulan tersebut disetujui oleh DPR maka pelaku perjalanan yang mendaftar di tahun 2023 akan dikenai tarif baru.
Rincian Biaya Haji 2023
Rincian biaya yang akan dibayarkan oleh jamaah haji tersebut digunakan untuk berbagai akomodasi dan keperluan lainnya saat jamaah menjalankan ibadahnya, dengan rincian sebagai berikut:
1. Tiket pesawat pulang pergi: Rp33.979.784
2. Akomodasi di Makkah: Rp18.768.000
3. Akomodasi di Madinah: Rp5.601.840
4. Biaya hidup: Rp4.080.000
5. Visa: Rp1.224.000
6. Paket layanan masyair: Rp5.540.109
Sumber Informasi :
https://tirto.id
https://www.idntimes.com
https://hidayatullah.com
https://nasional.kompas.com
https://haji.okezone.com
https://www.tribunnews.com
https://www.cnbcindonesia.com
https://utaratimes.pikiran-rakyat.com
https://www.bing.com
https://www.msn.com